Rabu, 11 Januari 2012

Permukiman Masyarakat di Wilayah Pesisir

        Tanah memegang peranan yang sangat penting bagi masyarakat untuk itu diperlukan adanya penanganan yang secara serius dan profesional. Dengan meningkatnya pembangunan segala bidang, baik pertanian dan permukiman perindustriaan maka kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah maka semakin meningkat masalah-masalah yang ditimbulkan oleh tanah yang harus ditangani dengan segera.
         Selain itu kendala lain yang sering kali dihadapi adalah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat sedangkan ketersediaan tanah sangat terbatas. Karna terbatasnya tanah yang tersedia dan kebutuhan yang semakin bertambah, dengan sendirinya akan menimbulkan benturan-benturan kepentingan akan tanah, yang berakibat akan menimbulkan permasalahan atas tanah.
         Secara yuridis, daerah pesisir belum memiliki aturan atau hukum yang secara khusus mengatur masalah kepemilikan tanah pada daerah pesisir, hanya terdapat undang-undang Republik Indonesia No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Undang-undang ini pada pemanfaatannya adalah mengatur mengenai hak pengusahaan perairan pesisir saja atau dapat disebut dengan HP-3, jadi aturan khusus mengenai kepemilikan tanah daerah pesisir belum jelas pengaturannya dan hukumnya.
         Mengenai pemanfaatan wilayah pesisir Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk HP-3. Pasal 16 ayat 1 UU No 27 Tahun 2007), Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
         Melihat keadaan wilayah pesisir sekarang, dalam pengelolaan wilayah pesisir pemerintah berusaha melestarikan wilayah pesisir dengan menetapkannya hutan mangrove diwilayah pesisir. Sedangkan diwilayah pesisir tersebut terdapat permukiman masyarakat, yang bisa disebut juga masyarakat adat, karena masyarakat ini sudah turun-temurun tinggal diwilayah pesisir.
         Ada beberapa faktor yang mendorong mereka harus menguasai atau bertempat tinggal di wilayah pesisir khususnya Desa Lori, antara lain :
  • Laut memiliki nilai ekonomi, karena mempunyai fungsi sebagai sumber matapencahariaan utama mereka.  Tinggi rendahnya nilai  ekonomi suatu kawasan laut yang diduduki dari suatu kelompok masyarakat sangat ditentukan dengan kemudahan-kemudahan untuk mencapai sumber ekonominya serta kondisi ekologi tertentu akan sangat memudahkan masyarakat untuk mengeksploitasinya.
  • Laut berfungsi sebagai sarana perhubungan untuk menghubungkan antara masyarakat desa yang satu dengan yang lain.
         Di samping beberapa faktor diatas, pada masyarakat tertentu, laut juga memiliki kaitan dengan sistem kepercayaan masyarakat. Dengan kata lain klaim masyarakat bertempat tinggal diwilayah pesisir, tidak saja ditentukan oleh faktor ekonomi , tetapi juga memiliki akar budaya yang sangat dalam yakni menyangkut aspek kepercayaan.
        Dalam UU No 27 Tahun 2007 memiliki larangan-larangan dalam pemanfaatan wilayah pesisir,  khususnya larangan permukiman yang dapat merusak mangrove. Terdapat pada pasal 35 Huruf g yang berbuyi :
         Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
Huruf g
“menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain”
Huruf L
“melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya”
       Terdapat juga wilayah pesisir yang daerah daratnya ditetapkan sebagai cagar alam. Sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan hak milik atas tanah.
Untuk keperluan permukiman diwilayah pesisir dalam UU no 27 Thn 2007 pemerintah provinsi dan pemerintah kab/Kota melakukan penetapan pemanfaatan ruang laut dan Kawasan Pemanfaatan Umum.
Pasal 1 point 9 yang ber bunyi :
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
Penjelasan di UU No 27 Thn 2007 Kawasan pemanfaatan umum yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, seperti kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, pemukiman, dan pertambangan.
Pemanfaatan ruang laut antara lain untuk kegiatan pelabuhan, penangkapan ikan, budidaya, pariwisata, industri, dan permukiman.
         Agar terlaksananya tujuan dan juga kepentingan pemerintah dalam hal mengikut sertakan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir serta upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,berdasarkan Pasal 5 UU No 27 thn 2007. pemerintah harus bisa mengatur pemenuhan kebutuhan wilayah permukiman bagi masyarakat pesisir. Dalam pemenuhan kebutuhan permukiman sesuai dengan yang di atur dalam UU No 27 Thn 2007. Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diberi kebijakan dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan pasal 7
1)Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas:
a.Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RSWP-3-K;
b.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K;
c.Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RPWP-3-K; dan
d.Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RAPWP-3-K.
2)Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
3)Pemerintah Daerah wajib menyusun semua rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4)Pemerintah Daerah menyusun rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan melibatkan masyarakat berdasarkan norma, standar, dan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
5)Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Zonasi rinci di setiap Zona Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tertentu dalam wilayahnya.
Pasal 9
1)RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2)RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
3)Perencanaan RZWP-3-K dilakukan dengan mempertimbangkan:
akeserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan;
b.keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir; dan
c.kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi.
4)Jangka waktu berlakunya RZWP-3-K selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
5)RZWP-3-K ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

        pemerintah provinsi  melakukan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi di sebut juga RZWP-3-K Provinsi seperti yang dimaksud dalam pasal 9 UU No 27 Thn 2007 agar dapat melakukan perencanaan untuk memenuhi kebutuhan permukiman masyarakat, berdasarkan :
pasal 10
Huruf A : pengalokasian ruang dalam Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan alur laut;
Huruf C : penetapan pemanfaatan ruang laut
          Dalam penjelasan mengenai pasal 10 huruf a dan c UU No 27 thn 2007, pemerintah provinsi diharapkan dapat menetapkan wilayah Kawasan pemanfaatan umum yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, merupakan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, seperti kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, pemukiman, dan pertambangan serta melakukan Pemanfaatan ruang laut antara lain untuk kegiatan pelabuhan, penangkapan ikan, budidaya, pariwisata, industri, dan permukiman.
            Bagi pemerintah daerah untuk mengatur mengenai permukiman melakukan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota berdasarkan UU No 27 Thn 2007 :
Pasal 11
1)RZWP-3-K Kabupaten/Kota berisi arahan tentang:
a.alokasi ruang dalam Rencana Kawasan Pemanfaatan Umum, rencana Kawasan Konservasi, rencana Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan rencana alur;

            Undang- Undang no 27 tahun 2007 tidak mengatur secara rinci mengenai wilayah permukiman masyarakat, tetapi Undang-undang no 27 Tahun 2007 memberi kewenangan bagi pemerintah provinsi dan daerah untuk melakukan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk menetapkan wilayah permukiman bagi masyarakat. Ksusunya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah pesisir.